News

Kominfo Ancam Bakal Blokir WhatsApp dan Instagram

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam memblokir perusahaan digital dunia seperti WhatsApp, Instagram…

Featured-Image
Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp yang sampai sekarang belum melakukan pendaftaran PSE. Foto: Pixabay

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam memblokir perusahaan digital dunia seperti WhatsApp, Instagram maupun Google.

Pemblokiran akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang, seandainya perusahan digital itu tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Diketahui pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Seandainya tak mendaftar sesuai ketentuan, berarti WhatsApp, Instagram maupun Google akan diblokir sejak 21 Juli 2022.

“Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak memandang asal perusahaan,” Menteri Kominfo, Johnny G Plate, seperti dilansir CNN, Sabtu (16/7).

“Baik perusahaan dalam negeri ataupun mancanegara, swasta maupun usaha milik negara, diwajibkan untuk mendaftar melakukan pendaftaran PSE paling lambat 20 Juli 2022,” imbuhnya.

Adapun pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pun proses pendaftaran terbilang mudah, karena dilakukan melalui Online Single Submission (SS), sehingga tidak terdapat alasan hambatan administrasi.

“Pendaftaran ini adalah wujud ketaatan kepada aturan negara, mengingat sektor digital mendapat kesempatan yang begitu luas,” tegas Menkominfo.

“PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya, juga perlu melakukan pendaftaran. Kebetulan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” sambungnya.

Selain PeduliLindungi, beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, MiChat dan Linktree.

Sementara berdasarkan pantauan bakabar.com di laman daftar PSE Kominfo, Minggu (17/7) pagi, beberapa nama besar belum terdaftar.

Sebut saja Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Sementara juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, pendaftaran tersebut juga memudahkan negara mengasawi PSE.

“Andai Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa pengawasan, koordinasi, dan pencatatan,” jelas Dedy Permadi.

“Efeknya kalau terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, negara juga akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner