Peristiwa & Hukum

Kolaborasi Reserse Narkoba dan Satlantas Batola Ringkus Pengedar Sabu di Alalak

Buah kolaborasi Sat Resnarkoba dan Satlantas Polres Barito Kuala (Batola), seorang pengedar sabu berhasil diringkus di Kecamatan Alalak.

Featured-Image
Pelaku MA dan barang bukti berupa sabu seberat 5,04 gram yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola di Alalak. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Buah kolaborasi Sat Resnarkoba dan Satlantas Polres Barito Kuala (Batola), seorang pengedar sabu berhasil diringkus di Kecamatan Alalak.

Pelaku berinisial MA (48) ditangkap di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, tepatnya di Simpang Empat Handil Bakti, Selasa (30/1) sore.

"Dari tangan pelaku, ditemukan sepaket sabu dengan berat bersih 5,04 gram," ungkap Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui PS Kasi Humas Iptu Ma'rum, Kamis (1/2).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 6286 AEJ yang digunakan pelaku.

"Adapun penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang tindakan penyalahgunaan narkotika," imbuh Ma'rum.

Baca Juga: Dua Pengedar Carisoprodol Dibekuk Reserse Narkoba Batola, Ratusan Pil Disita

Baca Juga: Terkuak Penyebab Kematian Seorang Kakek di Alalak Batola

Beberapa jam sebelum diringkus di Alalak, pelaku sebenarnya sudah dibuntuti Opsnal Sat Resnarkoba mulai dari Banjarmasin.

Namun di tengah perjalanan, pelaku sempat berhasil menghilangkan jejak. Untungnya Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Mashuri, tidak kalah pintar.

Oleh karena pelaku sudah terpantau menuju Alalak, mereka pun meminta back up Satlantas untuk melakukan pencegatan di Simpang Empat Handil Bakti.

"Setibanya di dekat Simpang Empat Handil Bakti, pelaku dihentikan personel Satlantas dan langsung menjalani pemeriksaan fisik," tambah Mashuri.

"Akhirnya ditemukan paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam saku celana belakang pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sempat Melawan, Pengedar Sabu Ditangkap Satlantas Polres Batola

Baca Juga: Di Batola, Polantas Juga Jago Tangkap Pengedar Sabu

Editor


Komentar
Banner
Banner