Nasional

KLHK Layangkan 220 Surat Peringatan ke Perusahaan Biang Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Gakkum, mengeklaim telah melayangkan 220 surat kepada sejumlah perusahaan biang kebakaran hutan

Featured-Image
Cegah kebakaran berulang, Gakkum KLHK menyurati 220 pengelola lahan. Foto BPBD Tapin

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Gakkum, mengeklaim telah melayangkan 220 surat peringatan kepada sejumlah perusahaan biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sudah 220 surat peringatan yang dikirimkan kepada para penanggung jawab kawasan terindikasi hotspot (titik panas),” papar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kepada bakabar.com, Selasa (10/10).

Seandianya kebakaran terulang, Kementerian LHK akan menjatuhkan sanksi berupa penyegelan. Ini menjadi langkah awal penegakan hukum dalam konteks karhutla.

“Tindakan pertama yang akan diambil adalah penegakan hukum administratif. Tindakan ini memuat perbaikan, pembekuan dan pencabutan izin,” tegas Rasio.

Sedangkan penegakan hukum selanjutnya adalah gugatan secara perdata untuk mengganti kerugian lingkungan.

“Ketiga adalah penerapan hukum pidana yang berkaitan dengan pidana pokok penjara, denda dan hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan,” jelasnya.

KLHK telah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Lingkungan Hidup, Kapolri dan Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum terpadu dalam segi pidana.

Melalui SKB tersebut, penyidik dari KLHK, kepolisian dan jaksa bekerja bersama sejak awal dalam penanganan kasus agar proses penegakan hukum perkara kebakaran berulang bisa lebih cepat ditangani.

"Oleh karena dalam proses pemantauan, KLHK bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Penyebabnya kebakaran yang terjadi tidak hanya di lokasi yang dikelola," beber Rasio.

“Kami akan meregister lokasi yang terbakar dan melakukan langkah penegakan hukum. Kami akan berkordinasi dengan kementerian/lembaga yang mengetahui pemilik atau pengelola lahan dimaksud. Ini harus dilakukan agar tidak berulang,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner