Nasional

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senpi Ilegal

apahabar.com, JAKARTA – Meyakini memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal, Jaksa menuntut Kivlan Zen dipenjara…

Featured-Image
Kivlan Zen. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Meyakini memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal, Jaksa menuntut Kivlan Zen dipenjara selama 7 bulan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” kata jaksa Andri Saputra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperi dilansir Detik.com, Jumat (20/8).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas,” lanjut jaksa.

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan Zen membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah:

– Satu senjata api model colt diameter 8,78 mm
– Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
– Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
– Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
– 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
– 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9×19 mm
– 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
– 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
– 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
– 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
– 5 butir peluru lead antimony kaliber 22
– 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

“Berdasarkan uraian di atas, maka ditarik kesimpulan bahwa terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan atau turut serta tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, dan mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api sebagaimana dakwaan kami,” tegas jaksa Andri.

Kivlan Zein dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.



Komentar
Banner
Banner