bakabar.com, BANJARMASIN – Takkan mudah membongkar Pasar Batuah. Sebanyak 191 kepala keluarga memilih bertahan di hunian yang telah mereka tinggali puluhan tahun lamanya.
Padahal, tinggal hitungan hari surat perintah bongkar bangunan diterbitkan Pemkot Banjarmasin.
Sebelum ini, warga Pasar Batuah sudah lebih dulu dikenai Surat Peringatan ketiga (SP3).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Syahban Husin Mubarak mengatakan warga tetap setia menolak gagasan Pemkot Banjarmasin, sejauh gugatan hukum terus bergulir.
"Kami gugat keputusan itu, karena kami menganggap SK itu cacat secara prosedural," ujar Syahban dihubungi bakabar.com, Kamis (9/6).
SK dimaksud adalah keputusan wali kota Banjarmasin nomor 109 tahun 2022. Lembaran negara tersebut mencakup proyek revitalisasi Pasar Batuah.
Gugatan semata untuk menguji keabsahan SK Wali Kota yang dikeluarkan Januari 2022 silam, serta sertifikat hak pakai Pasar Batuah.
Selama proses perdata di PTUN bergulir, Syahban meminta Pemkot menahan diri.
"Sampai sekarang belum ada keputusan dari majelis karena sidang kita masih bersifat online. Jadi kita tunggu sikap majelis tanggal 14 Juni," ucapnya.
Saat mengajukan permohonan penundaan, kata dia, majelis hakim sempat menilai sifatnya belum mendesak. Namun sekarang berbeda, saat SP3 sudah dilayangkan oleh Pemkot Banjarmasin.
"Apakah akan dikabulkan permohonan penundaan kami atau tidak, kami serahkan ke majelis hakim," lanjutnya.
Syhaban menjelaskan penundaan eksekusi tak lain demi mencegah meluasnya konflik sosial buntut tak adanya kata sepakat antara pemerintah dengan warga Batuah.
"Ya bentrok ‘lah warga dengan pemerintah, kalau tidak ditunda," tegasnya.
Selain itu, akhir Mei lalu ia mengaku telah melaporkan Wali Kota Ibnu Sina ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Sampai ada warga yang sakit dan meninggal, karena kepikiran terus," tegasnya.
Isi laporan berkaitan dengan kepemilikan dan tidak adanya niatan Pemkot Banjarmasin menunda eksekusi revitalisasi Pasar Batuah.
"Kami juga memiliki hak, dalam menguji sertifikat hak pakai yang digunakan oleh Pemkot sebagai dasar revitalisasi," ucapnya.
Senada PTUN, laporan di PN Banjarmasin juga dijadwalkan 14 Juni mendatang. Pada laporan teranyar ini, warga meminta ganti rugi ke Pemkot Banjarmasin senilai Rp20 miliar; Rp10 miliar materiil dan sisanya immateriil.
"Secara immateriil memang tidak terlihat kasat mata, tapi terganggu dari segi kesehatan karena ada yang sakit dan meninggal, mungkin karena kepikiran terus," tegasnya.
Karenanya, Syahban berharap selama dua proses hukum tersebut bergulir, Pemkot Banjarmasin bisa menahan diri.
"Kalau mereka tetap ngotot akan ada konsekuensi pidana," pungkasnya.
Sebagai gambaran, lahan Pasar Batuah di Jalan Manggis diklaim Pemkot Banjarmasin milik negara dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995, yang diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel, 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2.
Pemkot sendiri sudah mengeluarkan beberapa opsi kepada warga terdampak revitalisasi. Pertama relokasi ke rusunawa dengan tidak membayar sewa selama satu tahun. Kemudian menyilakan pedagang bisa mengisi lapak-lapak kosong di sejumlah pasar milik Pemkot Banjarmasin.
"Yang kami bisa lakukan adalah memberikan penawaran seperti yang saya sampaikan tadi [bukan kompensasi, red]," ujar Sekda Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat sosialisasi revitalisasi Pasar Batuah di Mapolresta Banjarmasin, Selasa 24 Mei 2022.
Terima SP3, Buruan Warga Pasar Batuah Banjarmasin Tinggalkan Rumah Sebelum Dibongkar Paksa!