bakabar.com, BANJARMASIN – Iuran wajib Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin benar-benar jadi sorotan. Setelah kejaksaan, giliran kepolisian turun tangan.
“Ya, kita sudah terima informasi,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan ditemui usai apel siaga banjir, Kamis (18/11).
Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi menambahkan jika pihaknya tengah memelajari kasus tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan. Saat ini kita masih menelaah dan mendalami kasus ini,” katanya.
Alfian membuka peluang pemanggilan sejumlah pihak. Namun tak dijelaskan latar belakang pihak yang bakal dipanggil.
Dugaan pungutan liar berkedok HKN Banjarmasin 2021 lebih dulu mengundang perhatian jajaran korps Adhyaksa.
"Informasi itu saat ini masih dalam tahap penelaahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intel Ahmad Budi Muklish saat ditemui, Rabu (17/11).
Kejari Banjarmasin juga tengah melakukan penelaahan. Mereka siap melakukan serangkaian klarifikasi terhadap ketua panitia.
"Mudah-mudahan dalam waktu tak terlalu lama itu bisa kita tindak lanjuti dengan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Lantas, apa materi bakal pemeriksaan? Rupanya, berkaitan dasar iuran, tujuan, jumlah, hingga ke mana anggaran digunakan.
"Karena apa dasarnya setiap pungutan harus sesuai Perda (Peraturan daerah). Sedang besarnya diatur melalui Perwali (Peraturan wali kota)," kata Budi.
Kendati begitu, Budi masih belum bisa bicara banyak. Pendalaman kasus masih tahap awal.
"Pada prinsipnya kita tetap mendukung praduga tak bersalah," pungkasnya
Perintah wali kota di halaman selanjutnya: