bakabar.com, MARTAPURA – Internal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar sedang kisruh.
Kubu Gusti Abdurrachman alias Antung Aman yang berada dalam pusaran konflik masih pikir-pikir untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Golkar perihal sengketa Musda X Golkar Banjar.
Hal ini disampaikan oleh Kamaruzzaman, Selasa (26/10), menanggapi surat Mahkamah Golkar perihal penjelasan hukum putusan sengketa Musda X, nomor: B-108/MP-GOLKAR/X/2021, tertanggal 21 Oktober 2021.
Isi suratnya menegaskan majelis hakim memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan mengesahkan Musda X yang digelar 30 Januari 2021 lalu, di mana H Rusli kembali terpilih sebagai Ketua Golkar Banjar.
Kamaruzzaman menjelaskan dia sudah melihat surat penjelasan hukum tersebut, tetapi belum menerima salinan amar putusannya.
“Kalau memang isi salinan putusannya itu berbeda dengan yang diucapkan hakim, kami selaku pendamping pihak pemohon dari pimpinan kecamatan, masih pikir-pikir bagaimana langkah kelanjutannya,” ujar Kamaruzzaman.
Kisruh internal Golkar Banjar bermula dari disengketakannya hasil Musda X Golkar Banjar yang digelar di Banjarmasin, 30 Januari 2021 lalu, ke Mahkamah Partai. Saat itu H Rusli kembali terpilih aklamasi untuk ke tiga kalinya.
Para pemohon berjumlah 13 pimpinan kecamatan yang ketika mendekati Musda diganti dengan Plt oleh DPD Golkar Banjar.
Bukannya selesai, Golkar Banjar malah pecah menjadi dua kubu setelah pembacaan putusan hakim pada 13 Oktober lalu. Itu terjadi lantaran tidak sinkronnya pembacaan putusan dan salinan amar putusan yang beredar.
Dalam video putusan Mahkamah Golkar yang diterima media ini, jelas terdengar bahwa ketua hakim sidang Adies Kadir mengucapkan, “menolak permohonan termohon untuk seluruhnya”. Sedangkan dalam salinan putusan tertulis “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.
Selaku pendamping pihak pemohon, Antung Aman dan Kamaruzzaman yakin akan memenangkan sengketa di Mahkamah Golkar dengan berpegang pada ucapan hakim.
Pun demikian dengan kubu H Rusli yang sangat yakin bahwa majelis hakim mengesahkan hasil Musda X dengan berpedoman pada salinan putusan yang beredar dua hari setelah pembacaan putusan.
Pasca-putusan tersebut, Sabtu 16 Oktober, Antung Aman dikabarkan terpilih secara aklamasi dalam Musda yang dihadiri 14 pimpinan kecamatan (PK) yang 13 PK di antaranya adalah pemohon sengketa Musda X.
Menanggapi adanya isu Musda versi Antung Aman tersebut, Golkar Provinsi Kalsel turun tangan dan menggelar konferensi pers keesokan harinya, Minggu 17 Oktober di kantor DPD Golkar Banjar di Martapura. Supian HK selaku Sekretaris Golkar Kalsel menyatakan langkah yang dilakukan Antung Aman Cs adalah keliru.
Belakangan pihak Antung Aman membantah telah melaksanakan Musda. Faktanya, kata Kamaruzzaman, pimpinan kecamatan lah yang telah mendaulat Antung Aman sebagai ketua.
“Jadi tidak ada menggelar pemilihan atau Musda, yang ada 14 PK (pimpinan kecamatan) datang ke sini dan mendaulat Gusti Antung Aman sebagai ketua yang baru, karena berpegang dengan ucapan hakim Mahkamah Partai saat membacakan putusan,” ujar Kamaruzzaman.