bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin mendukung penuh pengusutan kasus dugaan pungutan liar dalam iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.
“Kami meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam prosesnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali kepada bakabar.com, Rabu (12/1).
Benar tidaknya ada unsur pidana dalam iuran HKN, menurutnya dapat menjadi pelajaran bersama seluruh instansi di Pemkot Banjarmasin.
“Jangan coba coba melakukan pungutan,” ujar politikus Golkar ini.
Kadinkes Bantah Paraf ‘Iuran Aneh’ HKN Banjarmasin, Jaksa Mestinya Uji Forensik
Dinkes Banjarmasin, kata Matnor, sebenarnya tak perlu lagi menggalang dana. Terlebih, anggaran dari badan layan umum daerah (BLUD) sudah tersedia.
“Itu bisa digunakan, jadi sekali lagi tidak perlu ada pungutan,” ujarnya.
Matnor mengkritisi perayaan besar-besaran HKN ke-57 di Banjarmasin yang menelan biaya hingga ratusan juta rupiah.
DPRD Banjarmasin sudah menganggarkan peningkatan dana BLUD Dinkes Banjarmasin hingga Rp67 miliar pada 2022.
“Jadi kalau tahun depan mau dilaksanakan lagi, cukup secara sederhana saja, ini juga masih pandemi,” pungkasnya.
Dugaan pungli di halaman selanjutnya:
Kejaksaan tengah menggeber penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Banjarmasin.
Teranyar, jaksa memanggil seksi penggalangan dana dan konsumsi panitia pelaksana HKN, Bandiyah Marifah, Senin (29/11).
"Penyelidikan still going on," kata Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana melalui Kasi Intelijen, Budi Mukhlish.
Kendati begitu, Budi Mukhlish belum mau membeberkan semua hasil penyelidikan tersebut.
"Tidak bisa semua kita sampaikan," katanya.
Total, Kejari Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 10 orang terkait iuran HKN Banjarmasin.
Budi bilang jika dalam pekan ini pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang lagi.
Menariknya, secara tersirat jaksa mengonfirmasikan adanya dugaan tindak pidana lain selain pungli. Yakni tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Semoga bisa memenuhi panggilan agar kita bisa membuktikan adanya peristiwa pidana korupsi atau pencucian uang," katanya.
Disinggung soal adakah upaya percepatan dalam menuntaskan kasus ini, Budi menjawab jika pihaknya memprioritaskan.
"Ini prioritas. Jadi perhatian publik juga. Maka kita usahakan secepat mungkin. Sejauh ini statusnya masih penyelidikan," katanya.
Diketahui iuran wajib HKN tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. RS Sultan Suriansyah milik pemerintah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu kemudian dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021. Belakangan, panitia mengonfirmasi tak kurang dari Rp200 juta terkumpul dari iuran itu.
Belakangan, jaksa menemukan fakta jika dana puluhan juta rupiah telah teranggarkan di APBD Banjarmasin untuk pelaksanaan HKN.