bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin mendukung penuh pengusutan kasus dugaan pungutan liar dalam iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57.
“Kami meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam prosesnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali kepada bakabar.com, Rabu (12/1).
Benar tidaknya ada unsur pidana dalam iuran HKN, menurutnya dapat menjadi pelajaran bersama seluruh instansi di Pemkot Banjarmasin.
“Jangan coba coba melakukan pungutan,” ujar politikus Golkar ini.
Kadinkes Bantah Paraf ‘Iuran Aneh’ HKN Banjarmasin, Jaksa Mestinya Uji Forensik
Dinkes Banjarmasin, kata Matnor, sebenarnya tak perlu lagi menggalang dana. Terlebih, anggaran dari badan layan umum daerah (BLUD) sudah tersedia.
“Itu bisa digunakan, jadi sekali lagi tidak perlu ada pungutan,” ujarnya.
Matnor mengkritisi perayaan besar-besaran HKN ke-57 di Banjarmasin yang menelan biaya hingga ratusan juta rupiah.
DPRD Banjarmasin sudah menganggarkan peningkatan dana BLUD Dinkes Banjarmasin hingga Rp67 miliar pada 2022.
“Jadi kalau tahun depan mau dilaksanakan lagi, cukup secara sederhana saja, ini juga masih pandemi,” pungkasnya.
Dugaan pungli di halaman selanjutnya: