Wacana Motor Masuk Tol

Ketua MPR Angkat Bicara Soal Wacana Motor Masuk Tol

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara terkait wacana kendaraaan roda dua atau motor yang diizinkan melintasi jalur Tol

Featured-Image
Bambang Soesatyo saat menerima kedatangan Wantimpres di gedung MPR. Foto: apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA –Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara terkait wacana kendaraaan roda dua atau motor yang diizinkan melintasi jalur Tol

Menurutnya wacana motor masuk Tol merupakan bentuk keadilan terhadap semua pengguna kendaraan. Sehingga tidak hanya kategori Motor Gede (Moge) saja yang bisa melintas di jalur Tol, tapi semua kendaraan bisa

"Bukan hanya moge, seluruh pemilik sepeda motor kan juga bayar pajak," ujarnya yang dikutip dari Tempo, (5/2).

Baca Juga: Ekonom Senior Indef Soal UU Minerba: Isinya Pasal Titipan Oligarki

Tapi, wanacana tersebut masih belum terealisasikan, sehingga saat ini pengguna kendaraan motor masih belum dapat melintasi jalur Tol. Hal itu karena berkaitan dengan keselamatan bagi semua pengguna kendaraan.

Selain itu, masih berlakunya pelaragan bagi pengendara motor yang nekat melintas di jalur Tol. Pelarangan tersebut tercantum pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, yang berisi jalan tol dikhususkan boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.

Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 kemudian sempat direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009. Di dalam Pasal 38 PP tersebut terdapat penambahan satu ayat yang menyatakan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Ekonom Senior Indef Bahas Resiliensi Ekonomi pada Buku Nusantaranomics

Sanksi jika ada pelanggaran pun juga diatur dalam undang-undang, yakni dalam Pasal 63 Ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Disitu  menjelaskan pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan tol dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp 3 juta.

Sebelumnya, Bamsoet sempat melontarkan wacana serupa pada tahun 2019. Pada 2019, ia sempat mengusulkan supaya pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Dari (pantauan di) lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol,” kata Bambang dalam keterangan tertulis di situs resmi DPR, 28 Januari 2019.

Editor


Komentar
Banner
Banner