bakabar.com, KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa beserta aparatur desa mulai tahun 2024.
Kabar menggembirakan itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Kades dan Perangkat Desa di kantor Kecamatan Pulau Laut Utara.
"Khusus Kades ini naik menjadi kurang lebih Rp5,8 juta rupiah perbulannya tahun depan," ujar Syairi, Sabtu (25/11).
Baca Juga: Resimen Mahasiwa ULM Banjarmasin Dilatih Padamkan Karhutla
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Pelajar di Banjarmasin, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Menurut dia, kenaikan itu berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah, dan diharapkannya dengan terus meningkatnya pendapatan daerah, maka bisa kembali diperhitungkan dan dinaikkan dengan berkaca dari pendapatan daerah saat ini.
Selain itu, Syairi juga membandingkan dengan kabupaten tetangga. Saat ini Siltap Kades kurang lebih diangka 15 juta rupiah.
"Tantu saja saya harap ini bisa diperhitungkan kembali lah terhadap kemampuan daerah kita, tapi Alhamdulillah tahun depan sudah ada kenaikan mulai dari kades hingga jajaran RT," pungkasnya