Peristiwa & Hukum

Ketua DPRD Banjar Heran Disdik Pecat Pegawai Kontrak usai Izin Umrah

Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi mengaku heran atas keputusan Dinas Pendidikan (Disdik), memecat pegawai kontraknya, Elly Meliyani, usai izin umrah.

Featured-Image
Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi mengaku heran atas keputusan Dinas Pendidikan (Disdik), memecat pegawai kontraknya, Elly Meliyani, usai izin umrah.

"Daerah kita ini kan bergelar Serambi Mekkah, keteralaluan jika pemecatan hanya karena pergi umrah," ungkap Rofiqi kepada bakabar.com, Selasa (28/11).

Rofiqi bilang, pemecatan itu harus sesuai porsi kesalahannya, serta harus ada surat teguran dulu mulai surat peringatan (SP) 1 dan seterusnya.

Terlebih, kata Rofiqi lagi, yang bersangkutan sudah meminta izin selama 15 hari dan menyatakan sudah siap tidak digaji pada November.

"Ini kan semena-mena, atau jangan-jangan ada tendensi pribadi," tandas Ketua Gerindra Banjar ini.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Gusti Andurrachman menegaskan akan segera memanggil Kepala Disdik, Liana Penny ST.

Pemanggilan itu akan dijadwalkan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Selain Kadisdik, juga tenaga kontrak yang dipecat, dan pihak terkait.

"Di situ nanti kita minta keterangan dasar hukum pemecatan dan juga bagaimana kronologisnya dari kedua pihak, sehingga dapat ditemukan duduk permasalahannya dan kita ambil jalan bijak," terang Antung Aman, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Dipecat, Pegawai Kontrak Pemkab Banjar Ancam Bawa ke Meja Hijau

Sebelumnya, Elly Meliyani dipecat sebagai Staf Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik.

Pegawai kontrak yang sudah 13 tahun bekerja di Pemkab Banjar dipecat per 21 November 2023.

Itu berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja nomor: 800.1.10.4/2012-Umpeg/Disdik.

Dalam surat yang ditandatangi Kadisdik Banjar, Liana Penny ST MS tersebut tertulis, Elly telah melakukan pelanggaran yakni selama 11 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Namun Elly membantah tuduhan atas pelanggaran itu. Sebab sebelumnya ia sudah melayangkan surat izin untuk melaksankan ibadah umrah dari 1 hingga 15 November 2023. 

Baca Juga: Pemecatan Tenaga Kontrak Disdik Banjar, Kepala BKPSDM: Bukan Wewenang Kami

Baca juga: Soal Pemecatan Tenaga Kontrak, Kadisdik Banjar: Tidak Ada Opsi Peninjauan

Editor


Komentar
Banner
Banner