Obat Sirup

Ketua DPD Desak Kemenkes Infokan Nama Obat Sirup Anak yang Ditarik

LaNyalla Mahmud Mattaliti desak Menteri Kesehatan untuk memberikan informasi terkait obat sirup anak yang ditarik dari seluruh apotik

Featured-Image
Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattaliti. Foto: Dok. Tim LaNyalla Mattaliti.

bakabar.com, JAKARTA- Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan informasi terkait obat sirup anak yang ditarik dari seluruh apotik.

''Sebutkan daftar merek atau nama obatnya. Jangan ada informasi yang masih kurang jelas,'' ujar LaNyalla, dalam keterangan tertulis yang diterima bakabar.com, Kamis (20/10).

Kemenkes menarik obat sirup anak itu karena memiliki kandungan zat kimia yang berbahaya.

Bila Kemenkes memberikan informasi jelas, maka masyarakat jeli melihat komposisi kandungan dalam obat sirup anak tersebut.

Baca Juga: Rapor Sewindu Kinerja Jokowi, Pengamat: Masih Banyak yang Harus Dievaluasi

LaNyalla menyayangkan Kemenkes yang tidak memberikan informasi yang jelas terkait penarikan obat sirup anak itu.

''Padahal ini sebagai langkah antisipasi. Tapi harus diiringi juga dengan informasi yang jelas, karena sebagian obat-obatan itu pasti masih ada di rumah kita masing-masing,'' tuturnya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, pemerintah dan Kemenkes tidak boleh memberikan informasi yabg berubah-ubah dan membingungkan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu. Instruksi itu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Baca Juga: Pangeran Khaerul Saleh: Jokowi Miliki Strategi untuk Benahi Internal Polisi

Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien. Kemekes juga meminta  apotek tidak menjual obat sirup. 

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Adapun kasus gangguan ginjal akut misterius ini menyerang anak-anak.

Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol.

Baca Juga: Jokowi Pastikan IKN akan Menjadi Kota Berbasis Hutan dan Alam

Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10).

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Editor


Komentar
Banner
Banner