ketidakpastian global

Ketidakpastian Global, OJK: Waspadai Dampak Rambatannya yang Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai dampak rambatan kondisi ketidakpastian global yang tinggi terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Featured-Image
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (ujung kiri) dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2023, di Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai dampak rambatan kondisi ketidakpastian global yang tinggi terhadap sektor jasa keuangan nasional.

"Meskipun dampak rambatan ke domestik relatif terbatas, langkah antisipatif tetap diperlukan untuk memitigasi dampak lebih jauh pada pertumbuhan ekonomi, intermediasi, dan sistem stabilitas keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023, di Jakarta, Senin (8/5).

Dalam kerangka tersebut, OJK meminta perbankan untuk melakukan lima langkah.

Pertama, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola dalam setiap aktivitas bisnis dan garis pertahanan bank telah dilakukan dengan baik, khususnya dalam pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan serta memperhatikan risiko konsentrasi yang berpotensi berdampak pada kinerja keuangan bank.

Baca Juga: Pengawasan 23 Fintech Lending, OJK: Miliki TWP90 di Atas 5 Persen

Kedua, mengkaji rencana pemulihan dan/atau parameter rencana lainnya secara berkala dengan mempertimbangkan potensi risiko signifikan yang dihadapi oleh bank, serta mengomunikasikannya.

Ketiga, meningkatkan fungsi maupun peran Komite Aset dan Liabilitas dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban bank serta mengidentifikasi potensi risiko melalui penyusunan skenario stress test yang komprehensif.

Langkah keempat yakni melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan.

Kemudian kelima, memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).

Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Perusahaan Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Mahendra menuturkan sejauh ini, stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang meningkat, didukung tingkat permodalan serta likuiditas yang memadai.

"Pada Maret 2023, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,93 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), terutama ditopang kredit investasi yang tumbuh 11,40 persen (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7 persen (yoy), dengan giro dan deposito sebagai penggerak utama pertumbuhan," ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi tersebut mendukung likuiditas perbankan terjaga​​, antara lain tercermin dari rasio Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 128,87 persen dan 28,91 persen, jauh di atas ambang batas 50 persen dan 10 persen.

Baca Juga: Kolapsnya Bank Global, OJK: Jadi Pembelajaran bagi Perbankan RI

Selain itu, rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) juga memadai, berada pada level 244,28 persen dan melampaui ambang batas 100 persen.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tetap solid dan berada pada level 24,69 persen. Sementara itu, risiko kredit membaik dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) bruto turun ke level 2,49 persen dan NPL neto sebesar 0,72 persen.

Editor
Komentar
Banner
Banner