bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi tata cara bantuan keuangan partai politik (parpol) di Royal Jelita Hotel, Rabu (6/12) kemarin.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sistem pelaporan bantuan keuangan yang akurat dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020.
“Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat,” kata Roy.
Roy menjelaskan, sebagai pengurus parpol harus memahami aturan-aturan yang berlaku, termasuk seputar pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD.
Di mana penggelontoran dana tersebut merupakan amanah undang-undang.
“Pengurus parpol juga sepatutnya memantapkan kesiapan untuk mengelola dana bantuan secara transparan dan akuntabel. Kemudian melaporkan penggunaannya kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kalsel, H Heriansyah mengatakan, bantuan untuk parpol setiap tahunnya akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bantuan untuk parpol setiap tahun akan diperiksa BPK sebagai dasar pencairan. Jadi nanti setelah tahun 2023 wajib melaporkan kegiatannya ke BPK untuk diaudit,” tandasnya. (*)