bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta yang ikut Pemilu 2024.
bakabar.com merangkum beberapa partai politik yang menggelontorkan dana kampanye, baik berbentuk uang dan barang, termasuk untuk kebutuhan atribut kampanye.
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp 707.853.405
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Rp 141.410.000
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp 76.390.000
4. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp 2.216.460.650
5. Partai NasDem: Rp 891.895.750
6. Partai Buruh: Rp 36.864.000
7. Partai Gelombang Rakyat: Rp 328.262.500
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp 90.024.520
9. Partai Kebangkitan Nusantara: Rp 1.950.000
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Rp 200.000
11. Partai Garda Republik Indonesia: Rp 21.000.000
12. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp 842.415.620
13. Partai Bulan Bintang (PBB): Rp 112.295.000
14. Partai Demokrat: Rp 1.066.751.383
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp 200.000
16. Partai Perindo: Rp 29.394.750
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp 409.536.500
18. Partai Ummat: Rp 70.557.192
Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina menyatakan pihak hanya memfaslitasi administrasi LADK parpol maupun calon anggota DPD. Menurutnya, KPU tidak bisa mengomentari nominal dana kampanye parpol terlalu jauh.
“Status semua parpol dinyatakan lengkap dan sesuai LADK,” ujarnya.
Pelaporan dana kampanye diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Di sana, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi.
Yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Kemudian, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Alada tujuh formulir yang harus disampaikan saat menyerahkan LADK, yakni formulir LADK, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir daftar persediaan barang dana kampanye.
Selanjutnya, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan LADK, formulir LADK caleg, dan formulir surat pernyataan tanggung jawab atas LADK.