bakabar.com, TANJUNG – Wanita pembuat batu bata yang tersandung kasus narkoba di Kabupaten Tabalong ternyata pemain lama.
Warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, berinisial MR mengedarkan barang haram tersebut sampai ke Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara.
Hal itu diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Kompol Ricky Lesmana, Rabu (21/7) kemarin.
Dari pengakuannya, MR sudah bergelut di peredaran sabu-sabu selama satu tahun. Tapi berdasarkan keterangan dari sejumlah konsumennya yang kini sedang menjalani rehabilitasi, MR menjadi pengedar lebih dari satu tahun.
Tim berantas BNNK Tabalong dipimpin Kompol Ricky Lesmana menangkap MR pada Senin 19 Juli sekitar pukul 11.00 Wita.
Tersangka ditangkap sesaat setelah keluar rumah, tepatnya di Jalan Padat Karya. Dari tangannya, petugas menyita 27 paket sabu dengan berat total 12 gram.
BNNK Tabalong juga menyita sejumlah uang diduga hasil tindak kriminal tersebut. Pipet kaca, sekrup, dan handphone sebagai komunikasi dengan pemasok sabu-sabu berinisial J, warga HSU, juga ikut diamankan.
“Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Tanjung, ” pungkas Kompol Ricky Lesmana.