bakabar.com, BARABAI - Dua pemuda diduga pelaku pengeroyokan di Desa Ilung Tengah, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan pihak kepolisian.
Dua pemuda yang berinisial MS (18) dan DA (26) awalnya diduga terlibat kesalahpahaman dengan korban berinisial DD (38) di acara perkawinan di Desa Ilung Pasar Lama, Kecamatan BAU.
Diketahui, pelaku berinisial MS (18) masih berstatus pelajar yang beralamat di Ilung Pasar Lama, Kecamatan BAU. Sedangkan DA (26) yang juga berstatus pelajar, beralamat di Sumanggi Seberang, Kecamatan BAU.
Sebelum terjadi pengeroyokan pada Minggu (26/11) sore sekitar pukul 17.00 Wita, terjadi kesalahpahaman antar dua pelaku dan korban yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita.
Akibat kesalahpahaman tersebut, DD mengalami luka tebas di beberapa bagian tubuhnya dan harus dilarikan ke RSUD H Damanhuri Barabai.
"Awalnya kesalahpahaman terjadi antara DD dan MS, saat itu sempat terjadi perkelahian juga karena MS dalam kondisi mabuk," jelas Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Batara, Ipda Wahyudi, Senin (27/11/23).
Usai berkelahi, DD pergi ke warung di Desa Ilung Tengah, hingga pada pukul 17.00 Wita MS dan DA datang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua dengan membawa parang.
"Disitu kedua pelaku (MS dan DA) menyerang DD secara membabi buta. DD sempat beberapa kali menghindar namun tetap diserang hingga tumbang," tuturnya.
Pengeroyokan tersebut, kata Kapolsek disaksikan oleh beberapa warga dan sempat dilerai oleh saksi berinisial AW.
"Aksi pengeroyokan tersebut membuat DD bersimbah darah tidak berdaya dan harus dilarikan ke RSHD Barabai untuk mendapatkan perawatan," jelasnya.
Ia mengatakan usai kejadian tersebut, Unit Pidum, Unit Buser dan Anggota Polsek BAU bertindak cepat untuk mengamankan kedua pelaku pengeroyokan.
"Keduanya diamankan pada hari yang sama saat pengeroyokan, sekitar pukul 22.00 Wita. Kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya itu," paparnya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, kedua pelaku bisa terjerat pasal 170 Ayat (2) Sub 351 Ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres HST untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.