Kisruh Brigjen Endar

Kerap Mangkir dari Panggilan KPK, Dito Dilarang ke Luar Negeri

Dito Mahendra belum juga memenuhi panggilan KPK. Berkaitan dengan itu, KPK telah mengeluarkan pencakalan dirinya ke luar negeri.

Featured-Image
Dito Mahendra saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada bulan Januari 2023 lalu. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Dito Mahendra telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kerap mangkir dari panggilan.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD," ujar Kabag Pemberitan KPK, Ali Fikri, Senin (9/4).

Dito dicegah ke luar negeri selama enam bulan tepatnya hingga bulan Oktober 2023 dan kemungkinan akan diperpanjang seandainya Dito masih mangkir tanpa alasan.

Baca Juga: Bareskrim Segera Jemput Paksa Dito Mahendra!

Tindakan yang dilakukan KPK guna mempercepat proses penyidikan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," papar Ali.

Diketahui, Dito selalu mangkir setiap dipanggil oleh KPK untuk diminta kesaksiam terkait kasus TPPU tersebut.

Dito mangkir pada tanggal 31 Maret 2023, dan kini ia kembali tak mengindahkan pemanggilan KPK dan malah meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Bareskrim Peringatkan Dito Mahendra untuk Penuhi Panggilan Kedua

KPK mengingatkan saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan. KPK juga mengancam bahwa akan melalukan upaya paksa agar saksi bisa dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. 

"KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik," pungkas Ali.

Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner