bakabar.com, JEMBER - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menentukan besaran alokasi pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2024, melalui Surat Keputusan Kementerian Pertanian (Kepmentan) No. 744, tertanggal 20 Desember 2023.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan alokasi pupuk di Jatim mencapai 574.347 ton untuk Urea. Kemudian NPK mencapai 389.357 ton. Jumlah itu dinilai jauh dari kebutuhan petani.
Berdasarkan catatan Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jatim, kebutuhan pupuk ideal di wilayahnya mencapai 1,2 juta ton urea dan 1,3 juta ton jenis NPK.
Ketua APPI Jatim, Jumantoro mengatakan keputusan dari Kementan tersebut masih jauh dari harapan untuk mewujudkan swasembada pangan.
"Ini mencerminkan keberpihakan pemerintah belum mendukung terwujudnya swasembada pangan," kata Jumantoro kepada bakabar.com, Jumat (22/12).
Baca Juga: Pecah Rekor! Harga Jagung di Jember Tembus Rp7.100 Per Kg
Sementara itu, Jember melalui e-Alokasi, telah mengajukan kebutuhan pupuk untuk tahun 2024 sebesar 67.489 ton Urea dan 78.873 ton NPK.
Dia memperkirakan, bila mengacu pada Kepmentan No. 744 tahun 2023, maka Jember bisa hanya mendapatkan jatah sekitar 50 persen.
"Itu pengajuannya, jika mengacu Kepmentan, bisa-bisa Jember hanya dapat separuhnya," katanya.
Sementara itu, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun ini, yakni Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan 2.300 per kilogram untuk NPK.
"Kami berharap Kepmentan ini harus segera direvisi, karena jauh dari harapan dan kebutuhan petani yang sudah masuk dalam e-RDKK," ujarnya.
Baca Juga: Petani di Jember Keluhkan Jatah Pupuk Subsidi Tak Tepat Sasaran
Sementara itu, dia juga berharap agar Permentan No 10 tahun 2022, harus segera dicabut atau direvisi, sebab aturan pembatasan pupuk dinilai merugikan petani.
"Di sana, pembatasan alokasi pupuk. Kami ingin perlakuan subsidi dilakukan seperti BBM. Subsidi BBM sampai ratusan triliun. Petani butuh Rp60 triliun, hanya dialokasikan Rp25 triliun," katanya.
"Untuk itu, Permentan segera direvisi atau dicabut, agar alur distribusi ke depan bisa menguntungkan petani," pungkasnya.