Tak Berkategori

Keputusan Bawaslu, Ini Sikap Habib Ahmad

apahabar.com, BANJARMASIN – Caleg DPRD Kalsel Habib Ahmad Bahasyim mengapresiasi kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan…

Featured-Image
Ilustrasi money politics. Foto-SINDOnews

bakabar.com, BANJARMASIN – Caleg DPRD Kalsel Habib Ahmad Bahasyim mengapresiasi kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Kalsel yang telah menindaklanjuti laporan dugaan politik uang.

Mengingat pasca Bawaslu memberhentikan laporan dugaan politik uang dialamatkan pada dirinya berserta Ahmad Herru Kurniawan.

Baca Juga: Caleg Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara Divonis Hukuman Percobaan!

“Saya berterima kasih dan sangat apresiasi Bawaslu dan Gakkumdu yang telah memproses laporan itu dan menghasilkan suatu keputusan yang sangat fair,” ujar anggota DPRD Kalsel terpilih ini.

Berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kalsel menyatakan tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Bawaslu mencantumkan alasan menghentikan laporan tersebut karena kurangnya syarat formil dalam dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang.

Pihaknya pun berharap putusan penyelenggara itu perlu mendapatkan penghargaan karena semuanya sudah ditempuh sesuai mekanisme undang-undang.

“Sejak awal, kami berpandangan bahwa laporan ini cenderung politis, tanpa didukung bukti-bukti yang kuat dan sudah lewat waktu,” terang politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menyebutkan status laporan yang dialamatkan kepada caleg dari partai Demokrat tersebut tidak dapat ditindaklajuti.

“Kemarin dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat formil,” ujarnya saat dihubungibakabar.com, Jumat (24/5).

Bawaslu, lanjutnya, menghentikan laporan karena mekanisme tak memenuhi batas waktu penanganan pelanggaran, setelah ditemukan peristiwa dugaan politik uang.

Diketahui kedua politisi partai Demokrat ini melaksanakan praktek culas tersebut saat masa tenang kampanye pada 14 April lalu.

Harusnya, kata Azhar pelapor melaporkan temuan pelanggaran yang didapatnya di desa Sungai Andai, Banjarmasin Timur itu tujuh hari yakni 23 April lalu.

“Kategori laporan tidak berlaku lagi. Karena laporan yang dilayangkan kepada terlapor masuk ke kami pada tanggal 3 Mei. Harusnya pada 23 April, sejak ditemukan dugaan money politics,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Polisi BKO di Jakarta

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner