bakabar.com, TANJUNG - Dua perempuan asal Desa Pasar Batu, Muara Uya, Tabalong, menjadi korban penganiayaan, Rabu (5/10) dini hari.
Keduanya masing-masing berinisial RN (21) dan TH (18).
Kejadian bermula saat keduanya yang tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, memergoki remaja 16 tahun yang diduga akan melakukan pencurian.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, penganiayaan bermula ketika korban TH mengetahui keberadaan pelaku di dalam kamarnya.
"Pelaku seketika melukai TH menggunakan pisau. Mendengar keributan, korban RN yang saat itu tidur di ruang tengah terkejut, dan masuk ke dalam kamar, ia pun langsung diserang pelaku hingga terluka," ucap Aipda Yudha kepada bakabar.com, Kamis (6/10).
Baca: Lagi, Polisi Ringkus Pengedar 18 Paket Sabu di Angsana Tanbu
Menerima laporan tersebut, kata Yudha, petugas Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek, AKP Samsu Suargana, mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi dari para saksi serta melakukan penyelidikan.
Sementara, Unit Inafis Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasil olah TKP diketahui kalau pelaku masuk melalui pintu depan rumah kontrakan korban," katanya.
"Pelaku sendiri akhirnya berhasil diamankan di kediamannya dini hari itu juga, dan saat ditanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya," sambungnya.
Ia bilang, kondisi kedua korban sedang dirawat di RSUD H Badaruddin Kasim, Maburai.
Dari hasil visum et repertum, korban RN mengalami luka di kepala bagian kiri akibat benturan benda tumpul, leher bagian kiri akibat benda tajam, lengan kanan akibat benda tajam, lengan kiri bagian atas akibat benda tajam.
"Sedangkan korban TH mengalami luka pada lengan kanan bagian atas akibat benda tajam, jari tangan kanan bagian jari kelingking dan jari manis, jari tangan kiri bagian jari kelingking, paha kanan bagian belakang akibat benda tajam dan luka gores bagian rusuk sebelah kanan," ungkapnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.
"Turut disita barang bukti berupa 2 lembar baju, 1 lembar celana training dan sebilah pisau," pungkasnya.
Baca: Didominasi Banjar-Kotabaru, Panwascam di 70 Kecamatan Kalsel Sepi Peminat!