Hot Borneo

Kepergok Jual Togel, Warga Kapuas Barat Ditangkap Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria bernisial AS (45) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas setelah…

Featured-Image
Pelaku AS (45) dan barang bukti perjudian online toto gelap (togel) jenis kupon putih. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria bernisial AS (45) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas setelah kepergok melakukan perjudian online toto gelap (togel) jenis kupon putih.

Warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat itu ditangkap di sebuah warung di pinggir jalan lintas arah Mandomai, Handil Parimas, Desa Pulau Telo Baru, Kapuas, Sabtu (13/8) siang.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian online jenis kupon putih atau togel.

“Kemudian anggota kami langsung bergerak menuju lokasi yaitu di sebuah warung jalan lintas Mandomai Handil Paremas, Desa Pulau Telo,” katanya.

Benar saja, di warung tersebut tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas menemukan AS sedangkan asyik melakukan aktivitas perjudian online jenis kupon putih atau togel.

“Lalu kita lakukan penggeledahan di sekitar warung dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian. Kemudian terlapor beserta barang bukti kami amankan untuk di proses lebih lanjut,” ujar Iptu Iyudi.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang Rp 1,2 juta, kertas sobekan dengan angka tebakan, kartu ATM, handphone, wifi merek orbit, dan pulpen.

“Terlapor kami sangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Iptu Iyudi.



Komentar
Banner
Banner