News

Kepagian! Bawaslu Kalsel Wanti-Wanti Bapaslon Kepala Daerah Tahan Nafsu Berkampanye

Bawaslu Kalsel mewanti-wanti. Pasangan calon kepala daerah jangan keburu nafsu berkampanye. Contohnya menyebar baliho di sana-sini. Waktunya masih belum dimulai

Featured-Image
Salah satu baliho bakal pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarmasin dicopot lantaran melanggar ketertiban. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel mewanti-wanti. Pasangan calon kepala daerah jangan keburu nafsu berkampanye. Contohnya menyebar baliho di sana-sini. Waktunya masih belum dimulai. 

“Masa kampanye baru dimulai 25 September - 23 November 2024 mendatang,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Rabu (18/9).

Aris mengimbau agar pasangan calon untuk tetap menahan diri. Kalau tidak jangan salahkan ditertibkan. Terlebih memasangnya serampangan. Dari di tiang listrik sampai pohon.

“Nanti akan ada ruang pada tahapan kampanye. Pemerintah daerah kabupaten/kota punya aturan, kalau itu melanggar, Satpol PP pasti melakukan penertiban,” katanya.

Contohnya di Banjarmasin, hari ini tadi, sejumlah baliho pasangan calon walikota Banjarmasin ditertibkan Satpol PP lantaran dianggap melanggar Perda. 

Perda yang ditabrak adalah Nomor 16 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Penurunan paksa baliho itu di antaranya dilakukan di Jalan Perdagangan, Kelurahan HKSN. Baliho bakal pasangan calon itu terpasang di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon.

“Di dalam Perda dilarang keras untuk penyelenggaraan reklame yang menempel di tiang listrik, tiang telepon, di pohon, di badan maupun median jalan,” beber, Kasi Ops Satpol PP Banjarmasin, Alex Sandra.

Sandra bilang, pihaknya tak pandang bulu dan akan terus menertibkan walaupun itu spanduk atau baliho bakal calon Pilkada yang terpasang menyalahi aturan.

“Penerbitan juga mengacu Perda Kota Banjarmasin Nomor 30 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan lingkungan,” pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner