Perpanjangan SIM

Kendala Jaringan, Satpas SIM Daan Mogot Tidak Bisa Layani Masyarakat

Satpas SIM Daan Mogot saat ini sedang melakukan perawatan (maintenance) jaringan.

Featured-Image
Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini tidak bisa melayani pemohon atau permintaan pembuatan SIM dari Masyarakat maupun perpanjangan. Foto : Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini tidak bisa melayani pemohon atau permintaan pembuatan SIM dari masyarakat  maupun perpanjangan.

Salah satu petugas lewat pengeras suara mengatakan Satpas SIM Daan Mogot saat ini sedang melakukan perawatan (maintenance) jaringan.

"Kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur berada di lingkungan Satpas kami sampaikan permohonan maaf bahwa saat ini jaringan masih terkendala," ujar seorang petugas dengan pengeras suara, Jumat (4/8).

Baca Juga: ISSES Endus Kejanggalan Sengkarut Pembuatan SIM

Petugas tersebut juga mengulangi Intruksi gangguan pembuatan SIM.

"Kami ulangi kepada warga masyarakat bahwa saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem. Jadi untuk itu pelayanan akan ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan. Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf, demikian agar dapat dimaklumi. Terima kasih," tambahnya.

Terkait kerusakan sistem ini, Petugas meminta maaf atas ketidaktersediaan tersebut yang juga di posting di akun twitter TMCPoldaMetroJaya.

"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/ maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," tulis akun Twitter TMC Polda Metro, Jumat.

Baca Juga: Dear Warga, Perpanjangan SIM Mati Bisa Dilakukan Hari Ini di Satpas SIM Daan Mogot

Sebelumnya, Polri dalam hal ini telah memberi dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat dilakukan pengurusan.

Awalnya petugas memberikan dispensasi bagi SIM masyarakat yang masa berlakunya habis pada Rabu 2 Agustus 2023 dan Kamis 3 Agustus 2023 dapat memperpanjangnya pada hari ini.

Sementra ditunggu hingga kini sistem masih terus dalam perbaikan dan belum bisa melayani masyarakat.

Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo.

Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Wacana Perpanjangan SIM Gratis, INDEF: Memang Sudah Seharusnya

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikolog

5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Editor


Komentar
Banner
Banner