bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 mendatang.
Kebijakan ini diharapkan semakin menambah pendapatan Pemprov Kalsel dari sektor pajak rokok. Hal itu disampaikan Kabid Pajak Bakeuda Kalsel, Rusma Khazarin, Senin (7/11).
Kanaikan tarif cukai tembakau kata dia, akan berpengaruh terhadap pajak rokok. "Karena harga rokok terus melonjak," ujar Rusma.
Penerimaan pajak rokok sendiri selama ini cukup menggiurkan. Setiap tahun Pemprov Kalsel bisa menerima ratusan miliar rupiah.
Tahun ini saja, alokasi pajak rokok untuk Pemprov Kalsel sebesar Rp285 miliar. Dirinya menyebut, alokasi bagi hasil pajak rokok setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan.
"Hingga triwulan III tahun ini sudah Rp212 miliar lebih atau 74,67 persen," katanya.
Lantas dipergunakan untuk apa saja pendapatan pajak rokok ini? Rusma menyebut penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakkan hukum.
"Kami maksimalkan dalam mendukung program jaminan kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Pajak rokok sendiri berbeda degan pajak sektor lainnya yang dimasukkan ke kas daerah, lalu digunakan untuk beragam kepentingan pembangunan.