bakabar.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat enggan mengakui Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai kader partai.
Ia berkilah bahwa Adil hanya seorang politisi 'kutu loncat'. Meski begitu, Adil bergabung dengan PDI Perjuangan sejak 2021 lalu dan statusnya tak diakui seiring dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Yang bersangkutan bukan kader partai. Yang disebut kader partai adalah anggota partai yang sudah mengikuti kaderisasi di tingkatan partai,” kata Djarot di Jakarta, Jumat (7/4).
Baca Juga: Adil Terjaring OTT KPK, Asmar Bakal Jadi Plt Bupati Meranti
Ia menerangkan bahwa Adil bukan kader ideologis PDIP karena kebiasaannya yang rajin pindah partai. Maka Djarot berkesimpulan bahwa Adil bukan kader PDIP.
“Informasi yang saya terima beliau sering pindah partai ya. Yang jelas yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kaderisasi di partai, sehingga bukan kader partai,” lanjutnya.
Baca Juga: KPK Ciduk 25 Orang: Bupati, Sekda hingga Kepala Dinas Meranti
Untuk itu PDIP mendorong KPK untuk menuntaskan kasus yang tengah dihadapi Adil yang mengaku sebagai kader partai besutan Megawati Soekarnoputri.
“Sikap partai jelas dan tegas untuk mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap 25 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Adapun 25 orang tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Baca Juga: KPK Amankan Uang dari OTT Bupati Meranti, Jumlah Masih Dihitung
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/4).
Selain itu, KPK juga menangkap ajudan Bupati Adil dan pihak swasta yang terkait kasus korupsi tersebut.
Kini penyidik KPK masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari 25 orang yang diamankan.
"Tim KPK masih melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa," ujarnya.