Bisnis

Kemnaker Bilang Ojol-Kurir Berhak Dapat THR, Ini Aturannya

Walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi ojek online masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).

Featured-Image
PENGEMUDI ojek online mangkal menunggu orderan.(Foto: bisnis.com)

bakabar.com, JAKARTA -  Pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Hal ini diungkap langsung Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri.

Menurut Indah, meski hubungan kerja Ojol dan kurir adalah kemitraan, kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," katanya dikutip dari detikFinance, Selasa (19/3/2024).


Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk menyosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tutur Indah.

Selain untuk Ojol dan kurir, Kemnaker juga mengumumkan aturan lengkap pembagian THR 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.

Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja buruh. Ini tegas diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam Permenaker No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh di perusahaan," papar Ida.

1. THR Tidak Boleh Boleh Dicicil
Pengusaha wajib membayarkan THR para karyawannya secara Full. Pembayaran THR tidak boleh telat apalagi dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini," tegasnya.

Menurut Ida, kebutuhan dan harga-harga jelang hari raya Idul Fitri cenderung meningkat. Oleh karena itu dengan adanya THR diharapkan bisa mengurangi beban buruh.

2. Dibagikan Paling Telah H-7 Idul Fitri
Selain tidak boleh dicicil, pembagian THR juga tidak boleh melebihi H-7 hari raya Idul Fitri. Jika melihat kalender Hijriah yang diterbitkan Kemenag, Pemerintah memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 April atau 11 April 2024.

Mengacu pada asumsi itu, maka pembagian THR paling lambat adalah sekitar tanggal 3 atau 4 April 2024. "THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," sebut Ida.

3. Sanksi Bagi yang Melanggar
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda 5% bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang seharusnya dibayar ke pegawai.

"Maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik secara individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar, itu timbul hak denda 5%," katanya.

Meski sudah membayar denda Haiyani mengatakan hal itu tidak melepaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Dengan kata lain, perusahaan yang melanggar aturan diwajibkan membayar denda ditambah membayar THR ke karyawan.

4. Pekerja yang Berhak Menerima THR
Ida meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan ini dengan baik. Menurutnya berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. Selain itu, pekerja dengan perjanjian harian lepas juga berhak menerima THR.

"Ada pengaturan upah 1 bulan bagi pekerja dengan perjanjian lepas. Bila pekerja punya masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Sedangkan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Kemudian buruh dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendirikan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024. Posko terletak di kantor pusat Kemnaker dan bisa diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Dengan dikeluarkannya SE ini maka kami memulai kembali posko THR keagamaan, ini poskonya ada di gedung sebelah (Gedung Kemnaker Pusat), nanti bisa dilihat langsung. Dan ini saya umumkan dengan SE ini maka posko THR Kemnaker telah dibuka kembali," imbuhnya.

Ida juga meminta para Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya. Ia memerintahkan posko tersebut agar diintegrasikan dengan website Kemnaker.


Editor


Komentar
Banner
Banner