Apahabar.com, Jakarta – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjangkiti hewan ternak di Indonesia, berapa waktu lalu. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan bahwa tingginya tingkat penyebaran tersebut merupakan bagian dari kelalaian Kementerian Pertanian. Selain, penerbitan sertifikasi kesehatan hewan di Indonesia.
"Kementerian Pertanian (Badan Karantina) telah lalai dalam melakukan pencegahan keluar - masuknya hewan dari zona daerah tertular PMK ke daerah yang belum tertular PMK sehingga menyebabkan semakin banyaknya jumlah penyebaran PMK," kata Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Yeka menjelaskan awal penyebaran PMK terkonfirmasi pada 2 provinsi pada 9 Mei 2022, kini menjadi 22 provinsi 2022 pada 13 Juli 2022. Sehingga, lanjut dia perlunya pemerintah untuk menetapkan wabah tersebut sebagai bencana nasional.
“Banyak wilayah yang tertular PMK dan besaran pengaruhnya terhadap nilai ekonomi sudah memenuhi kriteria bencana nasional,” tuturnya.
Yeka mencatat, terdapat lima poin penting sebagai saran mengendalikan wabah PMK.
1. Agar Satgas PMK meningkatkan status dari status keadaan tertentu darurat menjadi status wabah nasional dengan memperhatikan dampak dan cakupan penyebaran PMK.
2. Agar Satgas PMK segera melakukan konsolidasi semua tenaga kesehatan hewan dan membuat perencanaan yang matang dalam melakukan vaksinasi secara massif dan serempak sesuai regulasi yang berlaku.
3. Agar satgas PMK menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
4. Agar Pemerintah meninjau kembali kinerja instansi Badan Karantina Pertanian khususnya Karantina Hewan. Badan Karantina Hewan gagal mengidentifikasi risiko menyebarnya penyakit PMK dari Jawa Timur ke pulau lain, padahal Jatim sudah dinyatakan terjadi wabah PMK.
5. Kementerian Pertanian, segera melakukan upaya perlindungan terhadap nasib peternak yang mengalami kerugian akibat PMK saat ini. (Gabid)