News

Kementan Kawal Langsung Program Koperasi Merah Putih di Kotim

Upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Featured-Image
Kunjungan Staf Khusus Kementan ke Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kotim, didampingi langsung Wakil Ketua 1 DPRD Kotim, Juliansyah. Jumat (23/5/2025). Foto: Dinas KUKMPP Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Tenaga ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan), Mujib Burrohman, turun langsung ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, untuk melakukan evaluasi dan monitoring progres program prioritas nasional tersebut.

“Kami dari Kementerian Pertanian ingin melihat langsung perkembangan pembentukan koperasi merah putih di daerah, termasuk di Kotim. Ini sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring agar target bisa tercapai sebelum tenggat waktu,” ungkap Mujib saat berdiskusi bersama perwakilan DPRD dan dinas teknis Pemkab Kotim, Jumat (23/5/2025).

Kehadiran Mujib disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah. Ia mengakui bahwa kunjungan tersebut bersifat mendadak, namun DPRD tetap berinisiatif mempertemukan rombongan Kementan dengan dinas-dinas terkait demi mempercepat pelaksanaan program.

“Alhamdulillah, meski kunjungan mendadak, kita bisa fasilitasi pertemuan dengan dinas yang bersangkutan. Kami berharap pemerintah pusat terus memberikan perhatian terhadap perkembangan program ini di Kotim,” ujar Juliansyah.

Dari target 185 koperasi yang harus terbentuk hingga 31 Mei 2025, Kotim telah merealisasikan 66 koperasi. Capaian ini diapresiasi oleh Kementan, namun upaya percepatan tetap harus dilakukan agar seluruh desa dan kelurahan dapat terakomodasi.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kotim, Taufik Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama lintas sektor untuk menyukseskan target nasional tersebut.

“Kami sangat mendukung. Kami juga terus bergotong royong bersama stakeholder lainnya sesuai arahan dari staf ahli Kementan dan DPRD Kotim. InsyaAllah semua akan tuntas sampai 31 Mei,” katanya.

Penjabat Pengawas Koperasi, Elina, menambahkan bahwa proses pembentukan koperasi mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pengurus koperasi berasal dari unsur masyarakat, sementara kepala desa bertugas sebagai pengawas.

“Untuk pengawasan lanjutan, tim satgas juga akan dibentuk dan disahkan melalui SK Bupati,” tambahnya.

Kunjungan ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun fondasi ekonomi berbasis desa melalui koperasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor


Komentar
Banner
Banner