Bisnis

KemenkopUKM Dorong Pelaku Usaha Mikro Bertransformasi Menjadi Usaha Formal

Kemudahan bagi pelaku usaha mikro informal yang mau berubah menjadi usaha formal

Featured-Image
Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro KemenkopUKM Berry Fauzi. (Foto tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang masih berada di sektor informal untuk segera bertransformasi menjadi formal. Hal itu perlu dilakukan agar usaha mikro dapat melakukan ekspansi pasar, sertfikasi produk dan bantuan layanan hukum.

Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro KemenkopUKM Berry Fauzi menjelaskan MenkopUKM Teten Masduki ingin mengurangi pelaku usaha mikro yang semakin dominan yang saat ini jumlahnya mencapai 99 persen.

Tidak hanya itu semua pelaku usaha yang ada di Indonesia juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: KemenkopUKM Targetkan 30 Juta UMKM Terjun di Dunia Digital Pada 2024

“Kita fasilitasi terkait dengan Nomor Induk Berusaha sebagai gerbang masuk agar mereka naik kelas ke usaha formal,” ujarnya dalam UMKM Go Online Virtual Expo 2022, Senin (10/10).

Maka itu, kata Berry, KemenkopUKM sudah membentuk garda Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) yang memiliki tugas untuk melakukan pendampingan di daerah terkait pelaku usaha mikro untuk bisa mengakses Online Single Submission (OSS).

Nantinya OSS tersebut akan menerbitkan NIB sebagai perizinan tunggal bagi usaha beresiko rendah. Dengan melakukan transformasi maka pelaku usaha mikro akan mendapat sejumlah manfaat seperti usaha yang terdata, karena sudah terdaftar di dalam OSS.

Baca Juga: UMKM Sudah Go Digital, Jangan Lupa! Toko Fisik juga Penting

Selain itu akan mendapat perlindungan, artinya pelaku UMK yang sudah mendapat NIB akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“UMK yang telah memiliki legalitas akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah di tetapkan,” ungkapnya.

Selain itu dengan adanya NIB maka pelaku UMK dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum, sehingga bisnis yang sedang dijalankan akan diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.

Baca Juga: Pasar Digital Semakin Besar, e-Commerce Semakin Sulit Diawasi

Untuk usaha risiko rendah, NIB juga berperan sebagai perizinan tunggal yang mencakup Standar Nasional Indonesia Bina UMK (SNI-Bina UMK) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

Nantinya UMK yang memiliki NIB juga akan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapat pendampingan dan akses program dari pemerintah. Sebab, yang terpenting adalah dengan memiliki NIB akan memudahkan pelaku usaha mendapat akses pembiayaan ke lembaga keuangan seperti bank atau non bank.

“Dengan NIB perbankan sudah melihat, ini persyaratannya bahwa dia pelaku usaha yang tervalidasi,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner