Bisnis

UMKM Sudah Go Digital, Jangan Lupa! Toko Fisik juga Penting

UMKM yang sudah go digital tetap membutuhkan toko fisik dalam menjalankan bisnis

Featured-Image
CEO Bangun Digdaya, Chrisma wibowo (tengah), Foto: UMKM Go Online Virtual Expo

bakabar.com, JAKARTA - Ekosistem ekonomi digital membuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beralih memanfaatkan teknologi digital. Cara tersebut dilakukan untuk memperluas penjualan produk UMKM dengan jangkauan yang tidak terbatas pada wilayah tertentu.

CEO Bangun Digdaya, Chrisma Wibowo mengungkapkan meski begitu keberadaan toko fisik dinilainya masih penting. Sebab, toko fisik sebagai tempat untuk memvalidasi setiap transaksi yang dilakukan antar penjual dan pelanggan.

Validasi yang dimaksud adalah sebagai tempat untuk mengonfirmasi pengiriman barang, termasuk tempat untuk pengembalian barang dan lain-lain.

Baca Juga: Promosi Produk UMKM Menurun, Simak Tips Promosi Medsos Supaya Penjualan Lebih Maksimal

“Di sisi pelanggan, itu bisa meningkatkan kepercayaannya terhadap penjual,” kata Chrisma dalam UMKM Go Online Virtual Expo di Jakarta, Senin (10/10).

Chrisma menerangkan sampai saat ini masih banyak pembeli yang merasa lebih nyaman jika pemilik usaha dari lapak online memiliki toko fisik yang bisa dikunjungi. Hal itu yang menjadi alasan toko fisik penting untuk meningkatkan reputasi bisnis produk UMKM.

Toko fisik sebagai simbol kemajuan UMKM

Chrisma menerangkan keberadaan toko fisik juga berperan sebagai simbol kemajuan UMKM. Alasannya, untuk membuka toko fisik membutuhkan lebih banyak modal. Sehingga jika UMKM tersebut sudah memiliki toko fisik, itu menunjukkan bahwa bisnisnya memiliki pemasukan yang stabil.

Selain itu, setiap usaha akan selalu memiliki keinginan untuk berkembang dan memiliki toko fisik adalah bentuk kemajuannya

“Sekarang usaha kelihatan berkembang ketika sudah merambah toko online dan offline,” jelasnya.

Baca Juga: Cerita Sukses UMKM Ala Kizi Kemiri, Tangkap Peluang Melalui Masalah

Toko tidak perlu dalam bentuk ruko besar untuk berjualan, tapi bisa sebatas tempat fisik sebagai ruang kerja.

Toko fisik hanya berlaku untuk memvalidasi transaksi pelanggan, menerima surat-surat, melayani komplain, sampai dengan tempat pengembalian barang, sehingga tidak perlu menggunakan lokasi besar.

“Seperti di Magelang, banyak yang menjual di toko online, tapi juga punya toko fisik untuk tujuan itu,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner