Kasus Pelecehan Seksual

Kemenkop UKM Jelaskan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Pegawainya

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim memaparkan kronologi pelecehan seksual yang menimpa pegawainya pada 2019

Featured-Image
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim (tengah). (Foto: apahabar.com/Gabid Hanafie)

bakabar.com, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim memaparkan kronologi kasus pelecehan seksual pegawainya yang kembali ramai dibicarakan.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, kasus bermula dari kegiatan Rapat di Luar Kantor (RDK), yang dilaksanakan di Bogor pada 5-6 Desember 2019.

“Dilakukan kegiatan verifikasi berkas lamaran CPNS, yang diikuti oleh pegawai di bidang kepegawaian,” ujar Arif, dalam Konferensi Pers, Senin (24/10).

Kegiatan verifikasi berkas itu dikuti ND (korban), beserta ketujuh pegawai lain.

Baca Juga: Imbas Pernyataan Siap Jadi Capres, Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan PDIP

Pada 5 Desember, pukul 23.30, ND bersama ketujuh rekannya, keluar dari hotel untuk makan di sebuah restoran.

Kemudian kegiatan di luar hotel dilanjutkan, dengan mengunjungi tempat hibutan malam pada 6 Desember, dini hari.

“Sekitar pukul 04.00, mereka kembali ke hotel bersama empat pegawai yang berinisial WH, ZP, MF, dan NN,” tutur Arif.

ND berserta keempat rekannya pergi ke hotel di Bogor, yang kemudian terjadi dugaan tindak asusila.

Baca Juga: Ganjar Jawara Capres dalam Survei SMRC, PDIP: Masih Tunggu Keputusan Ketua Umum

Keempat pegawai tersebut, di Kemenkop UKM, memiliki status kepegawaian yang berbeda.

WH sebagai PNS golongan 2C, ZP sebagai CPNS, MF dan NN berstatus tenaga honorer.

Selanjutnya pada 20 desember 2019, kepala biro umum menerima pengaduan dari orang tua korban.

"Bapa W (orang tua korban), didampingi kakanya mengadukan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap ND,” ungkap Arif.

Baca Juga: Atasi Kemacetan Jakarta, Pengamat: Benahi Transportasi Umum!

Orang tua ND merupakan pegawai eselon III Kemenkop UKM, dan kakaknya ND  juga pegawai di Kemenkop UKM berstatus honorer.

Kemenkop UKM melalui biro kepegawaian, kemudian mendampingi proses pelaporan ke Polres Kota Bogor.

“Bagian kepegawaian langsung memanggil untuk memeriksa kepada 2 pelaku dugaan tindak asusila berstatus ASN,” kata Arif.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya..

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner