bakabar.com, JAKARTA –Transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun dipastikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh bukan berasal dari pegawainya.
Awan mengatakan transaksi tersebut merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) yang dilaporkan kepada Kemenkeu selaku salah satu penyidik tindak pidana keuangan.
“Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun bukan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).
Kemunculan kasus itu, menurut Awan sebagai langkah baik bagi kementeriannya untuk melakukan aksi bersih-bersih, termasuk melakukan pengawasan yang lebih melekat.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pembersihan. Kemudian, kami juga terus mempererat kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK ,” imbuhnya.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD pertama kali mengungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di internal Kemenkeu. Transaksi tersebut melibatkan sebanyak 460 pegawai kemenkeu yang berasal dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, Rabu (8/3).
Belakangan, Mahfud menyatakan transaksi janggal yang berasal dari lingkungan Kemenkeu diduga bagian dari kasus pencucian uang dan bukan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan dirinya tak tahu soal temuan janggal ratusan triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu.
Menkeu menyatakan kantornya sudah menerima surat dari PPATK terkait laporan tersebut. Namun, Sri Mulyani tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang sebelumnya disampaikan Mahfud MD.