bakabar.com, JAKARTA – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono membolehkan seluruh kelompok usia di Indonesia dapat menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19) lanjutan ataubooster minimal tiga bulan setelah pemberian vaksinasi primer lengkap atau dua dosis.
Kebijakan minimal interval tiga bulan booster itu, saat ini hanya berlaku bagi warga usia 60 tahun ke atas atau lansia. Sementara bagi warga nonlansia masih harus menunggu pemberian booster pasca enam bulan menerima vaksin kedua.
“Ternyata vaksinasi 3 sampai 6 bulan ini sudah akan lebih efektif dilakukan, dan bukan bukan hanya pada orang tua tetapi juga pada semua kelompok umur. Sehingga nanti akan kita terapkan vaksinasi semua kelompok umur untuk booster dengan rentang waktu 3 sampai 6 bulan,” kata Dante dalam acara daring, dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (23/2).
Dante sekaligus mewanti-wanti masyarakat agar segera mengakses program vaksinasi primer dan booster. Ia melanjutkan, berdasarkan data terkini, proteksi antibodi pada warga akan bertambah 16 persen dengan pemberian vaksin dosis pertama. Kemudian 67 persen pada pemberian dosis kedua, dan 97 persen pada pemberian booster.
Data Kemenkes sebelumnya juga mengatakan, risiko kematian pasien Covid-19 berkurang 11 persen dengan pemberian vaksin dosis pertama. Kemudian 67 persen berkurang pada pemberian dosis kedua, dan 91 persen pada pemberian booster.
Lebih lanjut, Dante memastikan vaksin Covid-19 masih efektif melawan Omicron. Ia menyebut, T-cell response yang diperoleh pasca vaksinasi dapat memberikan perlindungan yang substansial pada pasien.
Kendati kemampuan netralisasi antibodi menurun terhadap varian Omicron, namun vaksinasi tetap memberikan imunitas tubuh melalui sel T yang dapat mengenali varian Omicron.
“Jadi selama ini terus akan bergeser mengikuti apa yang kita putuskan, mengikuti tren dari perkembangan Covid-19 ini di populasi, dengan dasar evidence based atau studi-studi kaidah ilmiah yang kuat,” ujarnya.