Nasional

Kemenag Usul Kenaikan Biaya Haji 2024, Simak Besarannya

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

Featured-Image
Kemenag mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Foto: CNN

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

Usulan biaya haji tersebut naik Rp14,59 juta dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta. Sementara jumlah kuota yang tersedia sebanyak 241.000 jemaah dan akan dibagi dalam 598 kloter.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2024 per jemaah sebesar Rp105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen," papar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11).

Komponen tersebut berupa biaya penerbangan sebesar Rp36 juta, pelayanan akomodasi Rp26 juta, pelayanan konsumsi Rp9 juta, pelayanan transportasi Rp4,9 juta, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina sebesar Rp19,4 juta.

Kemudian biaya perlindungan sebesar Rp226.491, pelayanan di embarkasi/debarkasi Rp216.822, pelayanan keimigrasian Rp45.947, premi asuransi dan pelindungan lain Rp175.000, dan dokumen perjalanan Rp1,7 juta.

Selanjutnya biaya hidup sebesar Rp3,2 juta, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp1,2 juta, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp1,4 juta, serta pengelolaan BPIH Rp319.375.

Adapun BPIH haji khusus diusulkan sebesar Rp20 miliar yang terdiri dari perlindungan Rp7,3 miliar, dokumen perjalanan Rp892 juta, pembinaan jemaah haji di Tanah Air Rp578 juta, pelayanan umum Rp11 miliar, dan pengelolaan BPIH Rp33,2 juta.

"Terkait haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M yang bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp20.435.657.000," jelas Yaqut.

BPIH sendiri adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.

Rancangan besaran BPIH disusun menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Sedangkan living cost diusulkan sama dengan tahun lalu sebesar SAR750. Ini dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs.

Selanjutnya usulan Kemenag akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat panitia kerja BPIH.

Editor


Komentar
Banner
Banner