bakabar.com, BANJARMASIN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait wisuda TK hingga SMA.
Surat edaran tersbebut dibuat menyusul berita viral buntut protesnya para warganet di media sosial karena menganggap kegiatan wisuda sangat memberatkan dalam segi pembiayaan.
Penyelenggaraan wisuda diprotes karena beberapa sekolah dinilai memberatkan siswanya yang wajib mengikuti kegiatan akhir tahun pelajaran tersebut. Selain biaya yang tidak murah, hal tersebut juga dikeluhkan orang tua yang memiliki anak lebih dari satu.
Tak hanya itu saja, mahasiswa juga sempat mengeluhkan wisuda yang dilakukan oleh sejumlah TK hingga SMA tersebut.
Tak sedikit dari mereka menilai, wisuda itu merupakan pencapaian seorang mahasiswa setelah masa perkuliahan, di mana telah menjalani KKN, menyelesaikan skripsi dan lain-lain. Menurut mereka, wisuda kurang cocok dilakukan untuk TK hingga SMA.
Surat Edaran Kemdikbudristek
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dikutip dari Suara.com, Senin (26/6).
Langkah tersebut tentunya diambil sebagai jawaban atas keluhan orang tua yang merasa dirugikan dengan kegiatan wisuda yang kini sudah dilakukan dari tingkat TK dan para mahasiswa.
Bukan rahasia lagi jika kini kegiatan wisuda bukan hanya untuk mahasiswa yang ingin mendapatkan gelar sarjana. Penyelenggaraan wisuda kini kerap dilakukan untuk sekolah tingkat dasar hingga SMA.
Isi Surat Edaran Kemdikbudristek Soal Penyelenggaraan Wisuda TK-SMA
Dalam surat Edaran No. 14 tahun 2023 itu Kemdikbudristek menghimbau agar segala kegiatan sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang menengah harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali siswa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kemendikbud tentang Komite Sekolah.
Dalam hal ini salah satunya wisuda juga menjadi kegiatan yang seharusnya bisa dibicarakan atau dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh komite dan orang tua sehingga nantinya tidak ada pihak manapun yang merasa diberatkan atas aktivitas atau kegiatan apapun yang diselenggarakan di sekolah.
Suharti juga menambahkan bahwa hal yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik, bukan justru mengedepankan sebuah penyelenggaraan yang sifatnya hanya sebagai budaya.
Dengan adanya surat edaran resmi dari Kemdikbudristek tersebut, setiap sekolah hendaknya tidak memberatkan lagi penyelenggaraan wisuda kepada para siswanya seperti yang diamanatkan dalam peraturan yang sudah ditetapkan itu.