kawasan ekonomi khusus

Kembangkan KEK Mandalika dan Sanur, Injourney Butuh Rp1,19 Triliun

Holding BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney berencana untuk melakukan pengembangan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Sanur.

Featured-Image
Pemkab Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyediakan lapak gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika. Foto: dok. Antara

bakabar.com, JAKARTA – Holding BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney berencana melakukan pengembangan bisnis pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Sanur Bali.

Demi Rencana tersebut, Injourney membutuhkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun dengan rincian Rp1,05 triliun untuk KEK Mandalika dan sisanya Rp143 miliar untuk KEK Sanur.

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengungkapkan total modal yang dibutuhkan dari pengembangan tersebut adalah Rp12 triliun, tapi perseroan hanya memerlukan tambahan modal PMN sekitar Rp1 triliun.

Modal tersebut akan digunakan untuk membayar pembangunan grand stand di Mandalika. Melalui pihak pengembang dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Baca Juga: KEK Kura Kura Bali, Investor Bisa Nikmati Fasilitas Bebas Pajak

Kemudian untuk KEK Sanur, perseroan berencana melakukan pengambangan rumah sakit dan hotal dengan tambahan modal Rp143 miliar. Pengambang yang terlibat dalam pembangunan tersebut adalah PT Hotel Indonesia Natour (HIN)

"Tetapi KEK Mandalika dan Sanur memang kritikal. Karena sebetulnya ini adalah peninggalan sebelum Covid. Khususnya Mandalika untuk pembangunan sirkuit Mandalika untuk MotoGP pada waktu itu," ujarnya yang dikutip, Rabu (12/4).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama InJourney Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan alasan ITDC membutuhkan dukungan modal adalah karena perseoran sudah tidak mampu lagi untuk menambah utang komersil. Dengan demikian, solusi yang tersisa hanyalah dengan penyertaan modal negara (PMN).

Editor
Komentar
Banner
Banner