Pada saat ditangkap, barang bukti yang berhasil disita petugas dari SM dan DI, 3 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,03 gram, 0,04 gram dan 0.03 gram dengan total semuanya 0,10 gram.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah gelas plastik dan 1 buah plastik warna hijau
Otto bilang, saat ditangkap YS mengakui dirinya menjual sabu ke AT dan masih menyimpan paketan sabu lainnya di sebuah kebun yang ada di depan rumahnya.
Kemudian, petugas langsung melakukan pencarian barang itu dan ditemukan 3 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu.
Setelah didapat barang tersebut, YS mengaku kalau sabu itu dibelinya bersama-sama dengan DI.
Tanpa membuang waktu, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo kemudian mendatangi DI dan berhasil menangkapnya.
DI sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang disita petugas sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Otto.