bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS alias SM (31) dan DI (33), Jumat (2/4).
Keduanya diduga sebagai pelaku yang menjual sabu kepada 2 remaja sebelumnya sudah ditangkap.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan 2 remaja sebelumnya.
“Pelaku berhasil ditangkap usai Satresnarkoba melakukan pengembangan dari pelaku berinisial AT (23) dan MM (17) warga Kelurahan Jangkung yang sudah ditangkap pada Kamis (1/4) kemarin,” jelas Otto, Jumat.
“Keduanya ditangkap di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, hari ini,” lanjutnya.
Barang bukti di halaman selanjutnya…