News

Kembali Kecoh Wartawan, Akankah Putri Candrawathi Ditahan Usai Diperiksa Mabes Polri?

  apahabar.com, JAKARTA – Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Terhitung, ini sudah kali kedua Putri diperiksa oleh Bareskrim semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

Kedatangan Putri pun tidak terlihat di pintu utama gedung Bareskrim Polri. Namun, konfirmasi kedatangan Putri Candrawathi diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Haris.

"Sudah di dalam nih (Putri), saya masuk nih," ungkap Arman saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8).

Saat ini, belum diketahui pukul berapa dan lewat manakah Putri ketika datang ke Bareskrim Polri.

Arman juga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang detail yang menjadi pertanyaan penyidik kepada Putri Candrawathi hari ini. Termasuk akankah kliennya ditahan.

"Saya belum tahu ya," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pada hari ini akan ada tiga tersangka yang akan dihadapkan dengan Putri.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan juga Kuat Maruf.

Selain ketiga tersangka tersebut, ada satu orang lain lagi yang diperiksa, yaitu Susi sebagai asisten rumah tangga di rumah Putri.

"Konfrontir, ada lima orang. PC (Putri Candrawathi), Richard, Ricky, Kuat, Susi. Ini semua yang ada di Magelang," ujar Brigjen Andi kepada awak media di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Kemarin.

Pada acara rekonstruksi yang telah digelar kemarin, terlihat hanya Putri satu-satunya tersangka yang masih belum mengenakan seragam tahanan. Hal itu dikarenakan hingga kemarin, status Putri belum ditahan.

Putri datang ke lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dengan mengenakan baju berwarna putih. Pada proses rekonstruksi, beberapa kali Putri kedapatan mencuri kesempatan berdekatan erat dengan sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Tangan Putri pun terlihat bergerak dengan leluasa tanpa adanya borgol plastik. Tidak seperti tersangka lainnya yang hanya bisa bergerak secara terbatas karena diikat dengan sebuah borgol plastik.

Diketahui pada kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga istri dari

Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.Kelima tersangka itu kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. (Regent)



Komentar
Banner
Banner