bakabar.com, MARABAHAN - Kembali gagal memenuhi deadline, PT Haidasari Lestari selaku kontraktor proyek penggantian Jembatan Tanipah di Kecamatan Mandastana, Barito Kuala (Batola), akhirnya didepak otoritas terkait.
Pendepakan yang ditandai pemutusan kontrak kerja itu disebabkan kegagalan kontraktor menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir addendum kedua.
"Sudah putus kontrak, tetap membayar denda keterlambatan dan masuk black list," demikian penjelasan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola, Edi Supriadi, Senin (27/3).
Sesuai perjanjian kontrak, pekerjaan seharusnya rampung 13 November 2022. Namun akibat pengaruh cuaca yang tidak menentu, penyelesaian pekerjaan melewati tempo.
Akhirnya kontraktor pelaksana diberi kesempatan waktu 50 hari untuk merampungkan pekerjaan.
Baca Juga: Finishing Jembatan Tanipah di Mandastana Batola Dipastikan Molor Lagi
Baca Juga: Gagal Penuhi Tenggat, Kontraktor Jembatan Tanipah di Mandastana Batola Buka Suara
Akibat keterlambatan itu, kontraktor pelaksana dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 permil dari nilai kontrak atau sekitar Rp16 juta per hari.
Namun deadline addendum pertama gagal dipenuhi, hingga akhirnya PT Haidasari Lestari diberi kesempatan kedua selama 40 hari atau hingga 23 Maret 2023.
Sedianya setelah memperoleh addendum kedua, PT Haidasari Lestari berhasil merampungkan sekitar 92 persen pekerjaan.
Setelah pengecoran lantai dan trotoar, serta pemasangan expansion joint, pekerjaan yang tersisa adalah pengurukan dan pengaspalan oprit.
Akan tetapi sedikit pekerjaan yang tersisa itu, akhirnya tetap tidak mampu diselesaikan PT Haidasari Lestari hingga deadline addendum kedua.
"Terkait sisa pekerjaan, akan dialokasikan dan diusulkan kembali. Semuanya masih berproses," jelas Edi Supriadi.