Hot Borneo

Kembali Edarkan Sabu, Residivis di Teweh Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

apahabar.com, MUARA TEWEH – Lamanya hukuman yang pernah dijalani seorang residivis bernama M Heriyansyah alias Iyan…

Featured-Image
Tersangka, M Heriyansyah alias Iyan (34) dan barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Barito Utara. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Lamanya hukuman yang pernah dijalani seorang residivis bernama M Heriyansyah alias Iyan (34) di Lapas Muara Teweh rupanya tak membuat dia jera.

Warga Jalan Kolam Pipit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah ini kembali diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng, pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 14.30 WIB karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah membenarkan penangkapan residivis pengedar sabu di kota Muara Teweh itu.

AKP Syaifulah mengungkapkan jika tersangka, Iyan pihaknya ringkus di rumahnya sendiri di Jalan Kolam Pipit.

Ketika ditangkap, kata AKP Syaifulah, pihaknya menemukan beberapa barang bukti, di antaranya 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,20 gram bruto dan 1 Hp merek Samsung A03S warna hitam.

Kemudian 1 plastik keresek warna hitam, 2 plastik klip kosong, 1 lembar tisu warna putih, 1 pipet kaca, seperangkat alat isap sabu atau bong dan uang tunai Rp 300 ribu.

Penangkapan tersangka, jelas AKP Syaifulah berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah yang bersangkutan sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengettahui tersangka, Iyan sedang berada di dalam rumahnya.

“Selanjutnya kami langsung masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan tersangka Iyan,” kata AKP Syaifulah, Sabtu malam.

Penangkapan tersangka, lanjutnya disaksikan ketua RT. Saat pihaknya geledah di dalam rumah tersangka ditemukan 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Sabu tersebut kami temukan di dalam kloset kamar mandi, karena sempat dibuang tersangka di dalam kloset serta barang bukti lainnya,” ungkap AKP Syaifulah.

Selanjutnya, tersangka, Iyan dan barang bukti pihaknya giring ke Polres Barito Utara, guna pemeriksaan selanjutnya.

“Untuk menjerat tersangka Iyan, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” pungkas AKP Syaifullah.

Komentar
Banner
Banner