bakabar.com, SURABAYA - Polisi telah menetapkan bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka atas kematian 3 musisi Surabaya. Keluarga korban tuntut Vasa Hotel bertangung jawab.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum korban, Renald Christoper. Dia menyayangkan polisi belum menyebut keterlibatan Vasa Hotel Surabaya.
“Metanol (spiritus) itu kan disediakan oleh Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Karenanya ini pasti ada keterlibatan manajemen,” kata Renald kepada bakabar.com, Sabtu (6/1).
Baca Juga: Kuatkan Dugaan Dokter, Ada Spiritus di Tubuh Korban Miras Vasa Hotel
Renald juga kecewa karena polisi tidak menuntut bartender dengan maksimal. Yakni hanya dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 204 soal miras oplosan.
“Padahal ini kategorinya pembunuhan berencana karena menghilangkan nyawa 3 orang,” tandas Renald.
Sebelumnya, Vasa Hotel juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah memesan metanol. Terlebih untuk penjualan ke pengunjung.
Baca Juga: 3 Musisi Lokal Surabaya Meninggal Usai Minum Miras Sejenis
Penjelasan itu pun diragukan oleh Renald. Sebab, polisi telah memberikan keterangan bahwa cairan metanol itu disediakan oleh pihak manajemen bar.
“Itu memang hak mereka (Vasa Hotel) untuk menyangkal. Kenyataannya, metanol itu memang ada dari hasil penyelidikan. Kalau membantah ya berarti meragukan informasi polisi,” ucap Renald.
Renald pun menyampaikan bahwa keluarga korban ingin kasus ini segera tuntas. Serta berharap adanya keadilan bagi seluruh korban.