Kalsel

Keluarga Tak Terima ‘Penjagal’ Paman Es Kandangan Lolos Pasal Pembunuhan Berencana

apahabar.com, KANDANGAN – Tewasnya Sukirman masih meninggalkan luka mendalam di benak keluarganya. Terlebih para pelakunya kini…

Featured-Image
Tim gabungan Macan Kalsel mengamankan pelaku ARD. Meski belia, bocah 14 tahun inilah yang mengotaki pembunuhan Sukirman. Foto: Ist

Sore itu, J, AJ, dan ARD sudah lebih dulu menunggu kedatangan Sukirman dengan bermodalkan parang dan pisau.

Saat korban sampai di dekat sebuah jembatan di Desa Trangkin, para remaja ini mengelabui korban Sukirman dengan berpura-pura membeli dagangannya. Saat Sukirman lengah, J membacoknya dengan parang dari belakang.

Terbongkar! Pembunuh Paman Es Kandangan Pura-Pura Anak di Bawah Umur

Menerima serangan brutal itu, Sukirman sontak melarikan diri. Namun berhasil dikejar oleh AJ dan ARD.

Sebelum aksi keji itu, terungkap jika AD menawari pelaku AJ untuk mendapatkan uang dengan cara merampok.

"Saya jawab iya, bagaimana caranya, terus katanya ikut saja ke sini ujar Anto (AD)," tutur pelaku JA.

Lantas, ketiga pelaku, JA (20), AJ (28), dan AD (14) menyetop Sukirman yang tengah berdagang di Dusun Trangkin, Paramasan Bawah, Kabupaten Banjar. Mereka sempat mengajak Sukirman mengobrol. Dalam obrolan, Sukirman bahkan sempat menawari ketiganya untuk mampir ke rumahnya jika berada di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

AD pun sempat memakan es krim rasa kacang yang dijual oleh Sukirman.

"Saat paman berjalan menggunakan sepeda motornya, terus Anto menyuruh untuk membacok paman, pada saat itu kami saling suruh," bebernya kepada petugas.

Selanjutnya, JA mengejar dan membacok Sukirman tepat di bagian pundak sebelah kanan.

Dalam kondisi bersimbah darah, AD dan AJ langsung mengejar Sukriman menggunakan sepeda motor hingga menghujaninya dengan bacokan. Sukirman lalu menjatuhkan motor dan mencoba melarikan diri. Sia-sia.

"Beliau sempat berkata ampun jangan-jangan kata beliau (korban, red)," ungkap JA.

JA juga mengakui jika mereka bertiga telah mengetahui Sukirman mempunyai uang dari hasil dari penjualan es krim.

"Pasti beliau punya uang setelah berjualan," jelasnya.

Dermawannya Korban Pembunuhan Bocah di Banjar, Sempat Tawarkan Es Gratis ke Pelaku

Usai menghabisi Sukirman, ketiganya lalu membakar barang bukti untuk menghilangkan jejak.

Setelahnya, ketiganya mendatangi orang tua AD berinisial WR untuk menguburkan korban.

"Saya diminta bantu, setelah saya datangi ternyata anak saya juga ikut terlibat," ujar WR.

Usai menghabisi Sukirman, ketiganya menjarah uang hasil jualan Rp750 ribu. Masing-masing mendapat Rp250 ribu.

"Uangnya dipakai buat belanja makanan," ujar Kanit Opsnal, Jatanras Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra.

Ketiganya lalu membuang kendaraan dan boks es Sukirman di hutan sekitar setengah jam dari Desa Trangkin.

Setelahnya, atas bantuan ayah AD, dan ayah AJ, mereka menguburkan jasad Sukirman di sebuah lereng gunung.

Belakangan, tim yang dipimpin Endris lah yang menangkap ketiga pelaku, termasuk dua orang tuanya.

Dua hari setelah pembunuhan, tim gabungan dan keluarga menemukan jasad Sukirman dalam kondisi mengenaskan. Tak hanya membusuk, jasad perantau asal Lampung ini penuh luka tusuk dan bacokan.

"Kami temukan setelah mengikuti jejak darah yang ada di sungai. Menguburnya seperti bangkai binatang. Mayat ditaruh di lereng bukit itu kemudian dari atas diuruk. Makanya tanahnya bercampur dedaunan," kesal Arianto, mantu Sukirman.

Singkat cerita, ketiganya baru bisa ditangkap setelah lima bulan buron. Pengungkapan kasus terkendala oleh minimnya warga yang mau membeberkan keterangan.

"Sampai akhirnya ada yang mau menginformasikan ke kami bahwa curiga melihat gerak-gerik ketiganya ini," ujar Endris saat memimpin langsung penangkapan kepada bakabar.com.

"Kami tangkap mereka bertiga, termasuk dua orang tua pelaku," sambung perwira satu ini.

Sebagai pengingat, pembunuhan Sukirman berlangsung pada 25 April 2021. Lokasinya tak jauh dari jembatan penghubung, Desa Trangkin, Paramasan Bawah, Kabupaten Banjar.

Kini, kelima pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolres Banjarmasin. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP.

Satu sisi, polisi masih melakukan pendalaman mengenai keterlibatan ketiganya dalam temuan jasad lainnya di kawasan Paramasan Bawah yang hingga kini kasusnya belum terungkap. (*)

Dilengkapi oleh Al-Madani

Kejinya Pembunuhan Paman Es Kandangan di Paramasan, Mantu Sempat Dikelabui Pelaku

Komentar
Banner
Banner