Tak Berkategori

Keluarga Pasrah Habibi Cs Dibui Seumur Hidup

apahabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY) tampaknya harus menerima…

Featured-Image
Habibi usai ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin. Barang buktinya 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Foto: Dok.apahabar.com

Awal Januari 2018 silam jajaran Polda Kalsel membongkar gudang penyimpangan beragam jenis narkotika di Banjarmasin.

Ada dua gudang. Yang pertama di Jalan Pembangunan I, Belitung Darat, Banjarmasin Barat. Dan satunya lagi di Jalan Rawasari, Blok, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Terbongkarnya gudang tersebut setelah tim gabungan membekuk Habibi saat bertransaksi di Jalan Pembangunan I.

Dari tangan Habibi, polisi mengamankan serbuk ekstasi 505 gram, kapsul ekstasi 600 butir, pil sabu 19.900 butir, dua timbangan, sabu 26 Kg, dan 9.143 pil ekstasi.

Baru diketahui jika Habibi merupakan warga Desa Sungai Riam RT 16 Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Dari keterangan polisi, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari penyelidikan mendalam kepolisian sejak Desember 2018.

Kala itu petugas mendapati informasi narkoba masuk dalam jumlah besar ke Banjarmasin via Lampung.

Dihadapkan ke awak media 22 Januari lalu, Habibi mengakui sudah memasok lebih dari setengah ton narkotika ke Banjarmasin. Dari pengakuannya semua narkoba ia peroleh dari Negeri Jiran Malaysia.



Komentar
Banner
Banner