bakabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY) tampaknya harus menerima pahitnya hidup di balik jeruji.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis kedua terdakwa seumur hidup atas perkara 32 kilogram beragam jenis narkotika.
Sialnya, pihak keluarga pasrah atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: