Tak Berkategori

Keluarga Pasrah Habibi Cs Dibui Seumur Hidup

apahabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY) tampaknya harus menerima…

Featured-Image
Habibi usai ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin. Barang buktinya 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Foto: Dok.apahabar.com

“Saya konfirmasi ke pihak keluarga, terkait putusan ini mereka menerima saja,” ujar Kuasa Hukum para terdakwa, Fauzan Ramon, Kamis (5/11).

Sebenarnya, ujar Fauzan, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, hingga PK.

Namun, hal itu sulit dilakukan manakala keluarga terdakwa tak memberi lampu hijau.

“Padahal diberi satu minggu ada hak dia. Kalau saya Sebagai pengacara harus banding, harus kasasi, PK. Tapi kalau keluarga tak mau tak mungkin saya memaksa,” jelasnya.

Peran Jayadi

Disinggung soal peran JY yang juga divonis seumur hidup, pengacara kondang di Banjarmasin ini menjelaskan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menganggap JY turut bekerjasama dengan SA.

“Intinya dianggap dari jaksa dan hakim ada kemufakatan bekerjasama itu inti sarinya,” imbuhnya.

Fauzan memiliki harapan besar agar pihak keluarga terdakwa mengambil langkah hukum kembali setelah vonis.

Namun sekali lagi dia menyatakan sebagai pengacara tak mampu berbuat banyak ketika hal itu tak diminta.

“Makanya kalau putus di PN bisa mengajukan banding, tidak terima dibanding bisa kasasi, lalu PK. Tapi kalau pihak keluarga tidak mau apa daya pengacara. Seandainya (saya) minta pendapat, mungkin diupayakan banding,” tukasnya.

26 Oktober kemarin, Majelis Hakim memvonis penjara seumur hidup Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY).

Keduanya didakwa atas perkara 32 kilogram beragam jenis narkotika. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/10) sore tadi.

“Terdakwa SA dan JY terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi ketika membacakan putusan.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman pidana seumur hidup. Ira masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Seirama, kuasa hukum kedua terdakwa Fauzan Ramon juga masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Fauzan akan mendiskusikan lebih dulu kepada pihak keluarga terdakwa terkait langkah selanjutnya.

“Masih ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi. Semua dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya nanti,” kata Fauzan.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin. Barang buktinya 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Selain jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa. TPPU masih proses penyidikan di kepolisian.

Pasalnya, seperti diwartakan sebelumnya, dari Habibi petugas menyita uang dari dua rekening BCA dan BNI, 1 unit rumah dan 1 buah mobil honda Jazz. Total nilai aset sebesar kurang lebih Rp6 miliar.

Habibi, penyandang ijazah D3 Keperawatan itu disebut memiliki peran sebagai kurir. Rumahnya dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut. Wilayah peredaran narkobanya mencakup area Kota Banjarmasin hingga Pelaihari.

Kronologi Penangkapan

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner