bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial LW (53) tertangkap untuk kesekian kalinya oleh polisi. Bagaimana tidak, baru keluar dari penjara ia kembali beraksi yakni melakukan tindak kejahatan jambret di seputaran Kota Balikpapan.
LW, raja jambret itu diamankan baru-baru ini oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan usai adanya sejumlah laporan warga yang menjadi korbannya. Sejak Oktober 2020 lalu LW sudah menjalankan aksinya, hingga terakhir Januari 2021 lalu.
“Pelaku ini terakhir beraksi Januari lalu sejak Oktober 2020. Ada empat TKP dia beraksi. Setelah kita selidiki akhirnya ia berhasil kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Saputro saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/3).
Dalam beraksi, pelaku rata-rata mencari wanita yang dijadikan sebagai korbannya. Modus operandi yang dilakukan yakni mengendarai sepeda motor lalu merampas HP milik korban yang tegah berhenti bermain HP di pinggir jalan.
“Rata-rata memang korbannya wanita. Dia deketin korbannya yang lagi main HP, terus langsung dirampas dan kabur. Pelaku ini selalu beraksi di malam hari, sasar korban yang baru pulang kerja,” ujarnya.
Saat pengembangan polisi berhasil menemukan dua unit handphone hasil tindakan kejahatan pelaku. Sementara itu handphone lainnya berhasil dijual pelaku dengan harga cukup murah.
“Ada yang dijual ke temannya, ada juga yang disimpan di rumahnya. Rata-rata dijual Rp300 sampai Rp500 ribu,” sebut Rengga.
Rengga membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penjambretan yang telah keluar masuk penjara. Bahkan sebelumnya pelaku ini melakukan pencurian motor di Samarinda.
“Keluar masuk dia, kasus curanmor, curas di Samarinda, dan tahun 2019 dalam perkara curas dan curat di Balikpapan. Ini tertangkap lagi karena kasus curas,” ungkapnya.
Sementara itu LW mengaku bahwa ia melakukan kejahatan tersebut lantaran membutuhkan biaya hidup. Bahkan ia berdalih uang hasil curiannya untuk biaya sekolah anaknya.
“Butuh uang Pak, buat biaya sekolah anak,” singkat LW saat ditanya awak media.
Kini pelaku pun kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.