Tambang Ilegal Kaltim

Kejati Kaltim Sebut Ada 15 SPDP Kasus Tambang Ilegal, Tiga Perusahaan Besar Jadi Tersangka

Sebanyak 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dibeberkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Featured-Image
Salah satu aktivitas tambang ilegal di Kukar yang telah diungkap petugas. Foto: Humas Polda Kaltim

bakabar.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tambang ilegal dibeberkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Bahwa Kejati Kaltim pun telah menindaklanjuti SPDP kasus yang masuk di tahun 2022 ini, dengan memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari mengatakan dari belasan SPDP yang masuk di tahun 2022 ini, sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya. Yakni kali ini terdapat tiga perusahaan besar yang menjadi tersangka.

“Di tahun 2022 itu ada 15 SPDP, kemudian kalau yang lalu-lalu kan tidak ada perusahaan yang kena, nah sekarang ini sudah ada tiga perusahaan besar yang jadi tersangkanya. Jadi sesungguhnya ada ilegal mining kemudian pelanggaran undang-undang perhutanan itu ada,” bebernya usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Hotel Jatra Balikpapan pada Rabu (5/10).

Amiek menyebut kasus tambang ilegal paling banyak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Bahkan baru-baru ini Polda Kaltim berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hanya saja polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, termasuk pemodal aktivitas tersebut.

“Rata-rata itu di Kukar, yang terakhir ini di Bulungan [Kaltara] juga ada ilegal mining. Untuk kerugian negaranya kita belum jumlah, nanti kita sampaikan,” tuturnya.

Amiek menambahkan bahwa pihaknya mengajukan tuntutan maksimal kepada para pelaku ilegal mining tersebut. Mulai dari pemodal hingga operator tambang. Termasuk memberlakukan denda kepada para pelaku dengan nominal paling tinggi yakni Rp1,5 Miliar.

“Yang selama ini tuntutan masih rendah-rendah itu kita maksimalkan. Kita tuntut itu tiga tahun, kemudian barang bukti semuanya dirampas oleh negara. Ada yang pemodal kita tuntut tiga tahun, kalau operator kita tuntut dua tahun, putus satu tahun setengah. Dendanya juga ada, kalau yang paling tinggi sampai Rp1,5 Miliar,” ungkapnya.

Dinaikkannya tuntutan kepada para pelaku tambang ilegal ini agar ada efek jera. Sekaligus memberi peringatan kepada para pelaku yang lain agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Kita sudah coba naikkan biar ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain agar jangan sampai mereka juga ikut seperti itu. Jadi sebenarnya upaya-upaya yang bis akita lakukan sudah kita lakukan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner